A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan
bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian,
yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum
internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu
negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- HUkum Publik Internasional, adalah hukum
internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan
internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum
internasional, adalah :
- Asas Teritorial,
Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua
barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan,
menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat
perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan
ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang
warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum,
menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari
:
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa
pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu
yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana
kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah
Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
§
Perjanjian Internasional,
(traktat/Treaty)
§
Kebiasaan-kebiasaan internasional yang
terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
§
Asas-asas umum hukum yang diakui oleh
negara-negara beradab
§
Yurisprudency, yaitu keputusan hakim
hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
§
Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum
internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA
INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa
internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena
masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang
dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah
pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa)
dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh
ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian
enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan
paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya
kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing
negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia
dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI
pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan
oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional
dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri
dari :
§
Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan
dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator)
yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu
terikat dengan prosedur hukum.
§
Penyelesaian Yudisia, adalah suatu
penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang
dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag
Belanda.
§
Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik,
mediasi, dan konsiliasi.
§
penyelidikan
§
Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan,
terdisi dari :
§
perang dan tindakan bersenjata non
perang
§
Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap
negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
§
Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal),
yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti
kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
§
Blokade secara damai
§
intervensi
PERANAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan
salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI
memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9
tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan
Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan
perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu
perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan
Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM
Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh
mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan
kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional
lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan
penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka
hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar