1. Pengertian dan Istilah Adat
Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan
telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di
Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut :
“Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan
cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Dengan demikian
unsur-unsur terciptanya adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu.
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat.
Pengertian adat-istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang
yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini
menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-iatiadat tersebut. Tiap-tiap
masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri, yang
satu satu dengan yang lainnya pasti tidak sama.
Adat-istiadat dapat mencerminkan jiwa suatu masyarakat atau
bangsa dan merupakan suatu kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa.
Tingkat peradaban, cara hidup yang modern sesorang tidak dapat menghilangkan
tingkah laku atau adat-istiadat yang hidup dan berakar dalam masyarakat.
Adat selalu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kemajuan zaman,
sehingga adat itu tetap kekal, karena adat selalu menyesuaikan diri dengan
kemajuan masyarakat dan kehendak zaman. Adat-istiadat yang hidup didalam
masyarakat erat sekali kaitannya dengan tradisi-tradisi rakyat dan ini
merupakan sumber pokok dari pada hukum adat.
Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, mengatakan bahwa adat adalah
tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Adat ini ada yang tebal dan ada
yang tipis dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku
didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan bukan merupakan aturan hukum.
2. Istilah Hukum Adat
Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr.
Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orang
Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam
bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”.
Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada
akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan
perundangundangan Belanda.
Istilah hukum adat sebenarnya tidak dikenal didalam masyarakat,
dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Adat Recht yang
diterjemahkan menjadi Hukum Adat dapatkah dialihkan menjadi Hukum Kebiasaan.
Van Dijk tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adat
recht untuk menggantikan hukum adata dengan alasan :
“ Tidaklah tepat menerjemahkan adat recht menjadi hukum
kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, karena yang dimaksud dengan hukum
kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya
karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatu cara
tertentu sehingga timbulah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga
diinginkan oleh masyarakat, sedangkan apabila orang mencari sumber yang nyata
dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan dikemukakan suatu
alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar atau kecil sebagai
pangkalnya. Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat
masyarakat. Adat-istiadat mencakup konsep yang
luas. Sehubungan dengan itu dalam penelaahan hukum adat harus
dibedakan antara adat-istiadat (non-hukum) dengan hukum adat, walaupun keduanya
sulit sekali untuk dibedakan karena keduanya erat sekali kaitannya.
3. Pengertian Hukum Adat
Apa hukum adat itu ?
Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat,
maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut :
1. Prof. Mr. B.
Terhaar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam
keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam
masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk
melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu
melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan
adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap
sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
2. Prof. Mr.
Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat
yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
3. Dr. Sukanto,
S.H.
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak
dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi
mempunyai akibat hukum.
4. Mr. J.H.P.
Bellefroit
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak
diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat
dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
5. Prof. M.M.
Djojodigoeno, S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan
peraturan.
6. Prof. Dr.
Hazairin
Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu
kaidah kaidah kesusialaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam
masyarakat itu.
7. Soeroyo Wignyodipuro,
S.H.
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada
perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan
peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,
sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat
karena mempunyai akibat hukum ( sanksi ).
8. Prof. Dr.
Soepomo, S.H.
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak
tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan
oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas
keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat
unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang
terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut
teratur dan sistematis
3. Tingkah laku tersebut
mempunyai nilai sacral
4. Adanya keputusan kepala
adat
5. Adanya sanksi/ akibat
hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
4. Teori Reception In
Complexu
Teori ini dikemukakan oleh Mr. LCW Van Der Berg.
Menurut teori Reception in Coplexu :
Kalau suatu masyarakat itu memeluk adama tertentu maka hukum
adat masyarakat yang bersangkutan adlah hukum agama yang dipeluknya. Kalau ada
hal-hal yang menyimpang dari pada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal
itu dianggap sebagai pengecualian.
Terhadap teori ini hampir semua sarjana memberikan tanggapan dan
kritikan antara lain :
Snouck Hurgronye :
Ia menentang dengan keras terhadap teori ini, dengan mengatakan
bahwa tidak semua Hukum Agama diterima dalam hukum adat. Hukum agama hanya
memberikan pengaruh pada kehidupan manusia yang sifatnya sangat pribadi yang
erat kaitannya dengan kepercayaan dan hidup batin, bagian-bagian itu adalah
hukum keluarga, hukum perkawinana, dan hukum waris.
Terhaar berpendapat :
Membantah pendapat Snouck Hurgrunye, menurut Terhaar hukum waris
bukan berasal dari hukum agama, tapi merupakan hukum adat yang asli tidak
dipengaruhi oleh hukum Islam, sedangkan hukum waris disesuaikan dengan struktur
dan susunan masyarakat.
Teori Reception in Comlexu ini sebenarnya bertentangan dengan
kenyataan dalam masyarakat, karena hukum adat terdiri atas hukum asli (Melayu
Polenesia) dengan ditambah dari ketentuan-ketentuan dari hukum Agama demikian
dikatakan oleh Van Vollen Hoven.
Memang diakui sulit mengdiskripsikan bidang-bidang hukum adat
yang dipengaruhi oleh hukum agama hal ini disebabkan :
1. Bidang-bidang yang dipengaruhi oleh hukum agama sangat
bervariasi dan tidak sama terhadap suatu masyarakat.
2. Tebal dan tipisnya bidang yang dipengaruhi hukum agama juga
bervariasi.
3. Hukum adat ini bersifat lokal.
4. Dalam suatu masyarakat terdiri atas warga-warga masyarakat
yang agamanya berlainan.
5. Perbandingan Antara
Adat Dengan Hukum Adat
Perbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :
1. Dari Terhaar ;
Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari
kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah
laku/ adat.
2. Van Vollen Hoven :
Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan
itu diberi sanksi.
3. Van Dijk :
Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan
bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan
tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari
masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
4. Pendapat L. Pospisil :
Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat
dari atribut-atribut hukumnya yaitu :
a. Atribut authority, yaitu adanya
keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam
masyarakat.
b. Intention of Universal Application :
Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang
dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang
sama.
c. Obligation (rumusan hak dan kewajiban)
:
Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak
yang masih hidup. Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal
nenek moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja
yang bersifat keagamaan.
d. Adanya sanksi/ imbalan :
Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan
sanksi/imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa
takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
5. Adat/ kebiasaan mencakup
aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah
diputuskan untuk menjadi hukum adat.
6. Hukum adat mempunyai
nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkan adat tidak mempunyai nilai/
biasa.